warta mapalus / karim338SP |
Berawal dari keinginan untuk membuat tempat baru yang dapat digunakan sebagai wadah untuk sekadar berkumpul antar anggota mapalus namun dengan menggunakan konsep yang baru serta unik dan yang paling penting tidak meniggalkan esensi kita sebagai seorang Pencinta Alam . Dan kebetulan terdapat sebuah pohon Beringin yang telah sejak lama berdiri di sebelah sekret Mapalus, sehingga teman-teman berniat untuk memanfaatkan pohon beringin (Ficus benjamina) tersebut untuk dijadikan sebagai sebuah rumah pohon. Dengan konsep 3 R (reuse,reduse,dan recycle. plus Reggae,, yo maaaan) pembangunan rumah pohon memanfaatkan beberapa material bekas yang bisa digunakan untuk material rumah pohon (exp. Sepanduk, kawat bekas, sisa-sisa kayu,dl), asline g due bondo c,, hehe. Dengan dipimpin oleh arsitek ternama (288 SP) bersama para kuli-kuli petarung, semua teman-teman mapalus bekerja keras demi mewujudkan sebuah wadah baru untuk tempat berkumpul yang bisa membuat para anggota mapalus bisa merasa betah berada di secret. Dan akhirnya saat ini rumah pohon sudah bisa berdiri dengan kokoh. Namun pembuatan rumah pohon di mapalus belumlah terealisasi dengan sempurna (di tinggal arsiteknya menikah,hiks,,hiks). Berhubung di mapalus semua anggota sibuk dengan kepanitian DIKLATAM 1 sehingga proyeknya ditunda dahulu, tapi jangan salah meski pembangunanya masih setengah jadi namun rumah pohon tersebut menjadi tempat favorit anggota Mapalus untuk sekedar bercengkerama dan istirahat. Namun pastinya proyek rumah pohon tersebut akan dilanjutkan dan akan terealisasi dengan sempurna.
Dengan adanya rumah pohon “SATE SATU” bisa dijadikan sebuah contoh konsep rumah masa depan dimana semua orang dapat membuat sebuah rumah baru dengan tanpa harus membuka lahan baru yang akhirnya akan menebangi hutan. Dan kita bisa bangga dengan rumah pohon tersebut karena merupakan satu-satunya rumah pohon di kawasan UNIVERSITAS JEMBER dan bisa jadi satu-satunya di kota JEMBER. Silahkan mencoba naik ke rumah pohon ”SATE SATU” MAPALUS..!!!
Alif Solahudin
MPL.2010.XXVI-358 SP